Resume
Kewirausahaan
Halaman 55
sampai 60
Mata
Pelajaran :
Kewirausahaan
Kelas
/Jurusan
: XI Pemasaran I
Nama
Sekolah
: SMKN 3 Pontianak
Nama Siswa
: ANDREAS
HERRY
Blog
Siswa
: http://andreas-xipm1.blogspot.com/
A. RESUME
PERIZINAN
USAHA
Apabila usaha anda sudah memiliki
izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari
pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam
UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan
serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan.
Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:
· Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen
Perdagangan
· Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha
kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata
· Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen
pekerjaan umum
· Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha
perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai
berikut:
1.
Surat izin gangguan (HO) dan SITU
Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha
adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan
gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh
Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah:
a.
Surat pemohon
b.
Fotokopi surat pemohon
c.
Fotokopi IMB sesuai izin usaha
d.
Fotokopi tanda lunas PBB tahun
berjalan
e.
Fotokopi akta pendirian perusahaan
untuk badan usaha
f.
Surat keterangan domisili usaha dan
kelurahan yang diketahui camat setempat
g.
Surat pernyataan tidak keberatan
tetangga
h.
Fotokopi surat tanah/ surat
keterangan status tanah dan bangunan
i.
Surat perjanjian sewa menyewa atau
kontrak
j.
Berita acara pemeriksaan lapangan
k.
Berita acara rapat pembahasan
Ada beberapa manfaat yang dapat
diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya:
a.
Mempermudah permohonan surat izin
usaha perdagangan
b.
Dapat menjadi sarana untuk meminta
ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi,
c.
Memperoleh jaminan perlindungan
keamanan
d.
Dapat digunakan sebagai jaminan
pinjaman di bank
2.
Surat izin usaha perdagangan
(SIUP)
Menurut
peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007
tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP,
perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin
yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh
surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar.
Berdasarkan besar kecilnya
usaha,SIUP terbagi menjadi :
a.
SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
b.
SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib
dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c.
SIUP besar, yaitu siup yang wajib
dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya
diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan
memiliki SIUP, yaitu:
a.
kantor cabang atau perwakilan
perusahaan
b.
perusahaan kecil perorangan bukan badan
hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga
terdekat,
c.
pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang kaki lima.
Ketiga golongan usaha tersebut
tetaap bisa memiliki SIUP apabila mereka meminta dan mengajukan permohonan
kepada pihak terkait.
Setiap usaha yang memiliki SIUP
harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum di SIUP tersebut.
SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan sebagai berikut.
a.
Kegiatan yang tidak sesuai dengan
kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam SIUP
b.
Kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar
c.
Kegiatan perdagangan barang dan/atau
jasa dengan sistem penjualan langsung
d.
Kegiatan perdagangan jasa survey.
SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi
perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh
Indonesia. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan harus
dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
SURAT-MENYURAT
1.
Surat Perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari
penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar
diketahui oleh pembeli. Dengan cara berkirim surat, penjual berharap calon
pembeli memberi sambutan yang menyenangkan sehingga perkenalan tersebut akan
berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu transaksi bisnis. Dengan demikian, dalam
surat perkenalan, terdapat unsure penawaran meskipun sifatnya terselubung/tidak
kentara. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang
terdiri atas:
a.
Nama perusahaan dan bidang usaha
atau kegiatannya.
b.
Gambaran kemampuan yang dimiliki,
tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai
c.
Pekerjaan/proyek yang pernah
ditangani
d.
Harapan yang dikehendaki calon
penjual.
2.
Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran adalah
surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta
penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya. Biasanya calon
pembeli akan meminta daftar harga produk dan mengirimkan surat penawaran ke
banyak penjual. Surat permintaan penawaran cukup dibuat dengan kartu pos
sehingga isinya singkat dan sederhana namun memiliki kedudukan yang kuat.
Dalam surat permintaan penawaran,
informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain:
· Nama dan jenis barang
· Spesifikasi barang, yaitu tipe, ukuran, kualitas, kapasitas,
dan warna
· Harga satuan
· Cara pembayaran
· dll.
Selain yang telah disebutakan
diatas, informasi lain yang diminta calon pembeli, antara lain:
a.
Daftar harga
b.
Brosur/prospectus
c.
Leaflet
d.
Buklet
e.
Katalog
SOAL ESAY.
1.
Jelaskan pengertian surat penawaran?
2.
Jelaskan pengertian surat perkenalan?
3.
siup
yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha,termasuk
SIUP?
4.
yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai
dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.termasuk SIUP?
5.
Persyaratan untuk memperoleh
Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah?
6.
SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi
perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di?
7.
SIUP yang wajib dimiliki oleh
perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara
Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
termasuk SIUP?
8.
Dalam
mendirikan usaha kita memerlukan surat?