Senin, 03 Desember 2012

tugas kwu


Resume Kewirausahaan
Halaman 55 sampai 60


                   Mata Pelajaran            : Kewirausahaan
                        Kelas /Jurusan             : XI Pemasaran I
                        Nama Sekolah             : SMKN 3 Pontianak
                        Nama Siswa                : ANDREAS HERRY
                        Blog Siswa                  : http://andreas-xipm1.blogspot.com/

A.    RESUME

 PERIZINAN USAHA

Apabila usaha anda sudah memiliki izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:

·         Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan
·         Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata
·         Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen pekerjaan umum
·         Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian

                  Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:

1.      Surat izin gangguan (HO) dan SITU
                  Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Persyaratan  untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah:
a.    Surat pemohon
b.   Fotokopi surat pemohon
c.    Fotokopi IMB sesuai izin usaha
d.   Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e.    Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha
f.    Surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yang diketahui camat setempat
g.   Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h.   Fotokopi surat tanah/ surat keterangan status tanah dan bangunan
i.     Surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak
j.     Berita acara pemeriksaan lapangan
k.   Berita acara rapat pembahasan
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya:
a.       Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan
b.      Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi,
c.       Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
d.      Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank

2.      Surat  izin usaha perdagangan (SIUP)
      Menurut peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar.
Berdasarkan besar kecilnya usaha,SIUP terbagi menjadi :
a.       SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b.      SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

c.       SIUP besar, yaitu siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu:

a.       kantor cabang atau perwakilan perusahaan
b.      perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat,
c.       pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima.

Ketiga golongan usaha tersebut tetaap bisa memiliki SIUP apabila mereka meminta dan mengajukan permohonan kepada pihak terkait.

Setiap usaha yang memiliki SIUP harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum di SIUP tersebut. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan sebagai berikut.
a.       Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam SIUP
b.      Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar
c.       Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung
d.      Kegiatan perdagangan jasa survey.

SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh Indonesia. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan harus dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.


SURAT-MENYURAT

1.      Surat Perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli. Dengan cara berkirim surat, penjual berharap calon pembeli memberi sambutan yang menyenangkan sehingga perkenalan tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu transaksi bisnis. Dengan demikian, dalam surat perkenalan, terdapat unsure penawaran meskipun sifatnya terselubung/tidak kentara. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas:
a.       Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya.
b.      Gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai
c.       Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani
d.      Harapan yang dikehendaki calon penjual.

2.      Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya. Biasanya calon pembeli akan meminta daftar harga produk dan mengirimkan surat penawaran ke banyak penjual. Surat permintaan penawaran cukup dibuat dengan kartu pos sehingga isinya singkat dan sederhana namun memiliki kedudukan yang kuat.

Dalam surat permintaan penawaran, informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain:
·         Nama dan jenis barang
·         Spesifikasi barang, yaitu tipe, ukuran, kualitas, kapasitas, dan warna
·         Harga satuan
·         Cara pembayaran
·         dll.

Selain yang telah disebutakan diatas, informasi lain yang diminta calon pembeli, antara lain:
a.       Daftar harga
b.      Brosur/prospectus
c.       Leaflet
d.      Buklet
e.       Katalog




SOAL ESAY.

1.       Jelaskan pengertian surat penawaran?
2.       Jelaskan pengertian  surat perkenalan?
3.       siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,termasuk SIUP?
4.      yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.termasuk SIUP?
5.      Persyaratan  untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah?
6.      SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di?
7.      SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha termasuk SIUP?
8.      Dalam mendirikan usaha kita memerlukan surat?

Rabu, 29 Agustus 2012


D.Prosedur Menganalisis Risiko Usaha

Pengambilan resiko dilakukan dengan perhitungan yang mantap dan merupakan suatu keterampilan yang dapat ditingkatkan.Agar lebih jelas, berikut ini prosedur-prosedur untuk menganalisis sebuah situasi resiko di dalam usaha atau bisnis.

1. Tujuan dan sasaran usaha
Tujuan dan sasaran usaha dirumuskan untuk mencapai pertumbuhan yang pelan-pelan, pertumbuhan mantap, atau tidak ada pertumbuhan sama sekali.

2. Meneliti alternatif resiko
Dalam pengambilan resiko dengan sasaran-sasaran usaha atau bisnis, langkahnya dengan melakukan survey atas berbagai alternatif.
3. Merencanakan dan melaksanakan sebuah alternative

Jika sebuah alternatif sudah dipilih, selanjutnya seorang wirausahawan harus menyusun sebuah rencana untuk melaksanakan alternative usaha atau bisnis

4. Taksiran resiko usaha
Taksiran ada tidaknya risiko usaha sangat penting untuk wirausaha.
tugas wirausahawan didalam pengambilan resiko selanjutnya adalah sebagai berikut:
A. Menetapkan kebutuhan pada tingkat permintaan waktu sekarang
B. Membeli alat-alat produksi yang cukup untuk memenuhi permintaan konsumen
C. Menyewa alat-alat produksi untuk memenuhi permintaan konsumen
D. Mensubkontrakkan kepada pembuat produk yang lebih kecil

5. Mengumpulakan informasi usaha
Berbagai masalah dan akibat sebaiknya ditelaah serta ditelusuri terus menerus, serta pengambilan kesimpulan dilakukan secara logis.
Agar anda lebih mengerti, berikut ini dimuat beberapa pertanyaan:
A. Apakah terdapat pasar-pasar baru jika persaingan menyebabkan berkurangnya pasar yang ada sekarang?
B. Apakah modifikasi produk dapat mendorong adanya kenaikan jumlah konsumen?
C. Apakah ada kemungkinan para pembekal dan subkontraktor menaikkan harga jika permintaan bertambah?
D. Dapatkah peralatan mesin prosuk dengan mudah dimodifikasi untuk membuat produk-produk lainnya?

6. Mengurangi resiko usaha
Merupakan factor yang menentukan penaksiran secara realistis tentang sejauh mana perusahaan dapat mempengaruhi suatu keadaan persaingan usaha. Disini pelaksanaannya mengandung unsur-unsur dalam mengurangi resiko usaha, yaitu:
A. Adanya kesadaran dalam kemampuan mengelola usaha, adanya peluang, dan kekuatan perusahaan
B. Adanya kerja prestatif, dorongan berinisiatif, dan antusiasme untuk melaksanakan strategi usaha
C. Adanya kemampuan merencanakan taktik dan strategi untuk mewujudkan perubahan didalam lingkungan usahanya
D. Adanya kreativitas dan inovasi untuk mengubah keadaan usaha demi mendapat keuntungan

E. Pemanfaatan peluang secara kreatif dan inovatif

Peluang usaha harus diberdayakan menjadi pluang emas secara kreatif dan inovatif dengan melakukan cara-cara berikut.

1. Make Modification (melakukan beberapa perubahan). Anda dapat melakukan bebarapa perubahan terhadap produk barang atau jasa yang akan dihasilkan dari peluang usaha tersebut

2. Make It Better (membuat yang lebih baik). Anda akan membuat usaha anda lebih baik lagi,
3. Make It The First (menjadi yang pertama). Peluang emas adalah peluang bisnis yang pertama kali anda lakukan sebelum orang lain melakukan atau bahkan memikirkannya

4. Make It Special Products (membuat produk khusus). Dengan membuat produk khusus atau produk untuk segmen khusus, anda akan menjadi ahlinya.
5. Clonning (meniru habis tetapi merek berbeda). Cara ini sering dilakukan oleh orang lain ketika mencari peluang, tapi harus hati-hati mengingat ada unsure paten HAKI atau tuntutan dari pihak yang ditiru.

6. Substitute (menjadi produk pengganti). Cara ini efektif bila anda memiliki bisnis atau usaha di pasar yang sudah cukup besar dengan menjadi produk pengganti dari produk pesaing yang paling besar dan menengah.

soal esay KWU

1. make modification biasa jga disebut dengan ?

2. sebutkan pengertian dari make it better ( membuat yg lbh baik ) ?

3. taksiran ada tidaknya risiko usaha sangat penting untuk seorang ?

4. sebutkan pengertian dari clonning ( meniru habis tetapi merk berbeda )

5. prosedur menganalisa risiko usaha terbagi menjadi beberapa , sebutkan ?

jawaban

1. melakukan beberapa perubahan

2. anda akan membuat peluang usaha anda lebih baik lagi setelah melakukan ujian pasar terhadap produk yg akan dihasilkan

3. wirausahawan

4. cara ini sering dilakukan oleh orang lain ketika mencari peluang , tapi harus hati hati mengingat ad unsur paten HAKI atau tuntutan dari pihak yg ditiru

5. - tujuan dan sasaran usaha
- meneliti alternatif risiko
- merencanakan dan melaksanakan sebuah alternatif
- mengumpulkan informasi usaha
- mengurangi risiko usaha